Mekanisme
Perubahan Data Pokok Mahasiswa
-
Tahap 1
Perguruan tinggi menyusun surat permohonan perubahan data mahasiswa ditandatangani pimpinan perguruan tinggi (minimal Wakil Rektor/Ketua/Direktur) ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III
-
Tahap 2
Perguruan tinggi mengunggah surat permohonan perubahan data mahasiswa beserta dokumen pendukung pada PDDikti-admin (pddikti-admin.kemdikbud.go.id), menu Perubahan Data Mahasiswa >> Perubahan Data Pokok
-
Tahap 3
LLDikti memverifikasi usulan beserta dokumen pendukungnya, jika usulan valid maka LLDikti akan menyetujui usulan tersebut.
Dokumen Pendukung​
(Berupa scan dokumen asli dan berwarna)
Perubahan NIM
(Nomor Induk Mahasiswa)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Mahasiswa (jika masih aktif)
- atau Ijazah dan Transkrip Nilai (jika sudah lulus)
- Kartu Rencana Studi
- Kartu Hasil Studi
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Perubahan Nama Mahasiswa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akte Kelahiran atau Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Mahasiswa (jika masih aktif)
- atau Ijazah dan Transkrip Nilai (jika sudah lulus)
Perubahan Tempat Lahir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akte Kelahiran atau Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Mahasiswa (jika masih aktif)
- atau Ijazah dan Transkrip Nilai (jika sudah lulus)
Perubahan Tanggal Lahir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akte Kelahiran atau Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Mahasiswa (jika masih aktif)
- atau Ijazah dan Transkrip Nilai (jika sudah lulus)
Perubahan Nama Ibu Kandung
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akte Kelahiran atau Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Mahasiswa (jika masih aktif)
- atau Ijazah dan Transkrip Nilai (jika sudah lulus)
Perubahan Jenis Kelamin
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akte Kelahiran atau Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Mahasiswa (jika masih aktif)
- atau Ijazah dan Transkrip Nilai (jika sudah lulus)