LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Mekanisme

Perubahan Data Pokok Mahasiswa

  • Tahap 1

    Perguruan tinggi menyusun surat permohonan perubahan data mahasiswa ditandatangani pimpinan perguruan tinggi (minimal Wakil Rektor/Ketua/Direktur) ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III

  • Tahap 2

    Perguruan tinggi mengunggah surat permohonan perubahan data mahasiswa beserta dokumen pendukung pada PDDikti-admin (pddikti-admin.kemdikbud.go.id), menu Perubahan Data Mahasiswa >> Perubahan Data Pokok

  • Tahap 3

    LLDikti memverifikasi usulan beserta dokumen pendukungnya, jika usulan valid maka LLDikti akan menyetujui usulan tersebut.

Dokumen Pendukung​

(Berupa scan dokumen asli dan berwarna)

Perubahan NIM

(Nomor Induk Mahasiswa)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Mahasiswa (jika masih aktif)
  • atau Ijazah dan Transkrip Nilai (jika sudah lulus)
  • Kartu Rencana Studi
  • Kartu Hasil Studi
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Perubahan Nama Mahasiswa



  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akte Kelahiran atau Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Mahasiswa (jika masih aktif)
  • atau Ijazah dan Transkrip Nilai (jika sudah lulus)

Perubahan Tempat Lahir

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akte Kelahiran atau Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Mahasiswa (jika masih aktif)
  • atau Ijazah dan Transkrip Nilai (jika sudah lulus)

Perubahan Tanggal Lahir

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akte Kelahiran atau Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Mahasiswa (jika masih aktif)
  • atau Ijazah dan Transkrip Nilai (jika sudah lulus)

Perubahan Nama Ibu Kandung

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akte Kelahiran atau Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Mahasiswa (jika masih aktif)
  • atau Ijazah dan Transkrip Nilai (jika sudah lulus)

Perubahan Jenis Kelamin

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akte Kelahiran atau Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Mahasiswa (jika masih aktif)
  • atau Ijazah dan Transkrip Nilai (jika sudah lulus)
*) Perubahan jenis kelamin mahasiswa juga dapat diproses langsung melalui Neo Feeder tanpa harus mengajukan Perubahan Data Pokok Mahasiswa.

Mekanisme ini berlaku hingga diterbitkannya aturan terbaru

Scroll to Top