LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Transformasi Program Diploma Tiga menjadi Sarjana Terapan

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 2006/D/DV.04.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Program Transformasi/Peningkatan Diploma Tiga menjadi Sarjana Terapan, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Transformasi/peningkatan program studi program Diploma Tiga menjadi Sarjana Terapan dilaksanakan mengacu pada Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Dalam Rangka Peningkatan Program Diploma Tiga Menjadi Sarjana Terapan Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta;

2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana pada angka 1 bahwa usulan transformasi/peningkatan Program Diploma Tiga menjadi Sarjana Terapan pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta setelah tanggal 30 November 2022 harus dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi dan prosedur pembukaan program studi Sarjana Terapan; dan

3. Pembukaan program studi program Sarjana Terapan dapat juga dilakukan dengan mengusulkan pembukaan program studi program Sarjana Terapan (tidak melalui program transformasi/peningkatan Diploma Tiga menjadi Sarjana Terapan).

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top