LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III
Surat Pemberitahuan Batas Akhir Pelaporan PDDikti (TA. 2022-2023 Semester Ganjil)

Surat Pemberitahuan Batas Akhir Pelaporan PDDikti (TA. 2022-2023 Semester Ganjil)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Perguruan Tinggi yang telah secara rutin menyampaikan laporan proses belajar mengajar sampai dengan semester genap TA. 2021/2022 untuk seluruh program studi;
  2. Batas akhir sinkronisasi data laporan semester Ganjil TA. 2022/2023 akan ditutup pada tanggal 30 April 2023;
  3. Bagi PT yang belum menyelesaikan laporan semester pada angka 2 (dua) diatas, mohon dapat menyampaikan laporan dan segera melakukan sinkronisasi sebelum periode laporan ditutup secara otomatis oleh Direktur Jenderal Dikti Ristek Kemendikbudristek (rekapitulasi pemenuhan pelaporan perguruan tinggi semester Ganjil TA. 2022/2023 terlampir);
  4. Dalam melaporkan data penyelenggaran pendidikan tinggi semester Ganjil TA. 2022/2023, perguruan tinggi wajib mengisi Chekpoint pelaporan.

Berkenaan dengan informasi diatas, kami himbau kepada seluruh perguruan tinggi dapat melaporkan proses belajar mengajar dalam rangka pemenuhan penyelenggaraan satu data.

Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut ini:

Scroll to Top