LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Training of Trainer Asesor RPL Tipe A Pendidikan Tinggi Vokasi

Dalam rangka penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Pendidikan Tinggi Vokasi, maka perlu dilaksanakan penyamaan persepsi dan peningkatan kompetensi asesor sebagai salah satu entitas organisasi RPL dalam menjalankan tugasnya.

Sehubungan hal tersebut, Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi bermaksud mengadakan kegiatan Training of Trainer Asesor RPL Tipe A Pendidikan Tinggi Vokasi secara daring (sesuai jadwal terlampir). Untuk itu, dengan hormat kami mohon Saudara dapat menugaskan 2 (dua) orang perwakilan dari Perguruan Tinggi Saudara untuk mengikuti Training of Trainer Asesor RPL Tipe A Pendidikan Tinggi Vokasi dengan ketentuan peserta sebagai berikut:

1. Peserta pernah/sedang menjadi ketua program studi dan/atau pernah menjadi tim penyusun kurikulum;
2. Peserta telah mencermati dokumen Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dan Perdirjen Diksi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Pendidikan Tinggi Vokasi yang dapat diakses melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/asesorRPLdaring; dan
3. Peserta melakukan konfirmasi kehadiran paling lambat H-1 pelaksanaan kegiatan melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/KonfirmasiTotAsesor.

Sebagai informasi tambahan, tindak lanjut kegiatan ini adalah Training of Trainer Asesor RPL Tipe A Pendidikan Tinggi Vokasi secara Luring yang diperuntukkan bagi Perguruan Tinggi yang dipilih berdasarkan komitmen dan kesiapan dalam menyelenggarakan RPL Tipe A. Komitmen dan kesiapan tersebut mencakup:
1. Kelengkapan Organisasi RPL yang dibuktikan dengan SK Tim RPL, SK Komite RPL, dan SKAsesor RPL yang dibawa ketika kegiatan luring;
2. Kesiapan Dokumen Kurikulum yang dibuktikan dengan minimal 5 RPS mata kuliah yang akan di-RPL-kan dan dibawa ketika kegiatan luring; dan
3. Pemahaman terhadap Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 dan Perdirjen Diksi Nomor 18 Tahun 2022 yang dinilai melalui pre test dan post test pada kegiatan daring.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top