LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Sosialisasi Pendataan Penyelenggaraan RPL melalui SIERRA

Dalam rangka peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka kesetaraan pengakuan antara hasil pendidikan formal, nonformal, dan informal, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Dengan demikian untuk mendukung pelaksanaan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), maka Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan mengadakan Sosialisasi Pendataan Penyelenggaraan RPL melalui Sistem E-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau Akademik (SIERRA) bagi perguruan tinggi dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang Saudara untuk hadir pada kegiatan sosialisasi dimaksud, yang akan diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada,

hari, tanggal: Jumat, 27 Januari 2023
pukul : 09.00 WIB – selesai
media : Aplikasi Zoom Video Conference dan melalui kanal Youtube Ditjen Diktiristek
meeting ID: terlampir
agenda : Sosialisasi Pendataan Penyelenggaraan RPL melalui SIERRA

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top