LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pengumuman Penerimaan Usul Pembukaan Layanan Perizinan Melalui Sistem Informasi Kelembagaan Tahun 2023

Sehubungan dengan surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Nomor 0156/E3/DT.03.02/2023 tanggal 10 Januari 2023 tentang Pembukaan Penerimaan Usul Pembukaan Layanan Perizinan melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA), serta mengacu pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, maka LLDikti Wilayah III membuka layanan kelembagaan perguruan tinggi melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) pada laman siaga.kemdikbud.go.id, berkenaan dengan hal tersebut dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut:

  1. Perizinan Kelembagaan melalui laman siaga.kemdikbud.go.id untuk pembukaan program studi akademik sarjana, magister, doktor, pendidikan jarak jauh, program studi di luar kampus utama, dan penambahan nama program studi akademik.
  2. Badan Penyelenggara dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik harus melakukan registrasi akun pada laman siaga.kemdikbud.go.id untuk dapat melakukan pengusulan sesuai angka 1 diatas;
  3. Pengusul (Badan Penyelenggara atau Perguruan Tinggi) wajib meminta Fasilitasi kepada LLDikti Wilayah III sesuai dengan jenis usulannya melalui surat “Permohonan Fasilitasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi atau Program Studi” yang ditujukan kepada Kepala LLDikti Wilayah III;
  4. LLDikti Wilayah III akan mengundang Badan Penyelenggara atau Perguruan Tinggi Pengusul untuk mempresentasikan permohonannya (apabila diperlukan);
  5. Permohonan fasilitasi sebagaimana angka 3 kami terima paling lambat tanggal 22 Desember 2023;
  6. Persyaratan dan Instrumen pembukaan program studi tetap menggunakan persyaratan dan instrumen pembukaan program studi tahun 2022;
  7. LLDIKTI Wilayah III akan menerbitkan Surat Rekomendasi melalui laman siaga.kemdikbud.go.id bila berdasarkan hasil verifikasi dan telaah dokumen usulan sudah layak dan lengkap;
  8. Dalam hal pembukaan pengusulan melalui SIAGA di lingkungan LLDikti Wilayah III tersebut, apabila karena suatu perubahan ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan atau kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka segala tata cara dan persyaratan pengusulan tersebut akan mengikuti ketentuan atau peraturan atau kebijakan yang berlaku.
  9. Surat Rekomendasi LLDikti berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan tidak ada perubahan usulan nama perguruan tinggi, program studi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top