LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan Masa Transisi Luaran Hasil Konversi Nilai IPK Lulusan PTLN

Sehubungan dengan penerapan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain dan peningkatan layanan penyetaraan ijazah dan konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi luar negeri, bersama ini kami sampaikan salinan surat Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nomor :0032/E2/DT.00.07/2023 tanggal 3 Januari 2023 perihal Pemberitahuan Masa Transisi Luaran Hasil Konversi Nilai IPK Lulusan PTLN untuk dapat dijadikan sebagai bahan acuan bagi alumni/lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top