LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

PENTINGNYA MENGECEK DATA DI DUNIA PENDIDIKAN TINGGI

Banyaknya perguruan tinggi di wilayah Jakarta membuat masyarakat harus ekstra hati-hati dan teliti. Telah tercatat 297 perguruan tinggi swasta dan 5 perguruan tinggi negeri di Wilayah LLDikti III DKI Jakarta (bisa dilihat pada website resmi LLDikti Wilayah III). Di dunia pendidikan tinggi, data dan informasi tentang perguruan tinggi merupakan hal yang sangat penting dan krusial. Data-data ini berkaitan dengan beberapa aspek seperti akreditasi kampus, jumlah program studi, mahasiswa, dosen, hingga profil lulusan yang wajib dilaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) setiap 1 (satu) semester yang kemudian tersimpan dalam sebuah platform bernama Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)

Seiring dengan perkembangan zaman, canggihnya teknologi, dan terbukanya informasi, masyarakat juga sudah semakin kritis. Sangat penting untuk melakukan pengecekan ulang data Perguruan Tinggi, berupa akurasi dan validnya data pendidikan tinggi melalui laman PDDIKTI yang memiliki sejumlah manfaat, salah satunya dalam hal pengecekan status lulusan atau ijazah bagi masyarakat umum yang juga merupakan lulusan perguruan tinggi.

Era sekarang ini, perusahaan dan instansi pemerintah yang sedang melakukan rekrutmen pegawai baru, dapat langsung melihat status Pendidikan pelamarnya dari PDDIKTI tanpa harus kroscek ke perguruan tinggi yang bersangkutan. Begitu juga bagi lembaga-lembaga penyedia beasiswa yang akan memberikan dana belajar kepada calon penerimanya.

Mekanismenya sangat mudah, kita tinggal mengetik nama lengkap lulusan atau mahasiswa. Apabila sudah berhasil, akan ditampilkan informasi mengenai status mahasiswa; aktif/tidak aktif hingga lulus/tidak lulus/cuti. Jika mahasiswa sudah lulus, maka informasi mengenai nomor ijazah pun akan muncul.

Data-data yang dapat dilihat di PDDIKTI antara lain; 

  1. Profil dari mahasiswa: nama lengkap, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan status kelulusan.
  2. Nama program studi
  3. Profil perguruan tinggi
  4. Profil dosen.

Bagi perguruan tinggi sendiri, melaporkan data seorang mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikannya ke PDDIKTI adalah hal yang wajib. Dengan hal ini, masyarakat jadi mengetahui kualitas dari sebuah perguruan tinggi beserta lulusannya. Hal ini sangat bermanfaat bagi para lulusan perguruan tinggi maupun pencari kerja juga akan terhindar dari resiko kesulitan mengikuti seleksi CPNS, mendaftar menjadi calon pejabat pemerintah maupun daerah, juga berkarir di perusahaan.

Berkaitan dengan hal ini, Kemendikbudristek memiliki satuan kerja yang bertugas untuk membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, khususnya dalam hal pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi yaitu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

LLDikti Wilayah III yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta saat ini bermitra dengan 297 perguruan tinggi swasta dan 5 perguruan tinggi negeri. Dr. Ir Paristiyanti Nurwardani, M.P selaku Kepala Lembaga dalam Rapatnya bersama para guru besar di Jakarta pada Jumat (22/07/2022) di Kantor LLDikti Wilayah III menuturkan “kami selalu berkomitmen dan memastikan kampus-kampus di DKI Jakarta terfasilitasi dengan baik dan terus menjalani kebijakan dari Kemendikbudristek. Mulai dari mutu dosen, mahasiswa, hingga lulusannya salah satunya dengan terus mengingatkan kampus untuk terus melaporkan data-datanya dengan tertib melalui PDDIKTI”. Bahkan LLDikti Wilayah III selalu memberikan penghargaan bagi perguruan tinggi yang pelaporannya rapi, “misalnya saat Rapat Koordinasi Daerah bulan April 2022 lalu, kami beri penghargaan untuk kampus yang pelaporannya 100% dalam kurun waktu 5 tahun atau 10 semester” imbuhnya.

Dalam waktu yang bersamaan, Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III, Noviyanto, S.T., MMSi juga mengatakan bahwa perguruan tinggi yang tidak melapor di PDDIKTI akan dirugikan dalam banyak hal, “Mahasiswa akan kesulitan mendapat beasiswa. Padahal kan beasiswa itu adalah harapan dan jalan keluar bagi mereka yang memiliki masalah dalam hal finasial utuk tetap bisa lanjut studi. Apabila mahasiswa tidak terdaftar di PDDIKTI, maka lembaga beasiswa akan kesulitan men-track data calon kandidatnya.” Noviyanto juga menambahkan, selain mahasiswa, dosen juga akan dirugikan terutama dalam hal pembayaran tunjangan kinerja “dosen-dosen yang telah mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian masyarakat akan melaporkan beban kinerjanya ke sistem yang terintegrasi dengan PDDIKTI maupun sistem informasi sumber daya bernama SISTER. Jadi, pastikan apabila ingat data Pendidikan tinggi, ingatlah PDDIKTI”.

Sumber: Humas LLDikti Wilayah III

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top