LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pelaporan Kinerja Dosen PNS Tahun 2022

Menindaklanjuti:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 2021 Nomor 202)
c. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77) dan;
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155).

Bersama ini kami informasikan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDikti Wilayah III hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaporan Kinerja untuk tahun 2022 menggunakan format sesuai Peraturan Pemerintah No 30 tahun 2019 jo PermenpanRB No 6 tahun 2022 dengan menggunakan metode kualitatif (Format Terlampir);
2. Pelaporan Kinerja Dosen PNS digunakan sebagai indikator Penilaian Prestasi Kerja dosen dan digunakan sebagai salah satu syarat Administrasi seluruh usulan Kepegawaian;
3. Uraian Kegiatan Jabatan pada rencana SKP bukan berupa Aktifitas, namun berupa hasil capaian atau output dari kegiatan tersebut;
4. Sesuai dengan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Tahun 2022, LLDikti Wilayah III mendapat Predikat A dalam Nilai Akuntabilitas Kinerja, sehingga kurva yang digunakan dalam pelaporan SKP adalah “Baik”;
5. Bukti kinerja dalam pelaporan SKP/PPK untuk dosen PNS wajib dicantumkan dan merupakan salah satu unsur penilaian dari pimpinan perguruan tinggi;
6. Umpan Balik berdasarkan bukti dukung antara pimpinan perguruan tinggi di isi dan disamakan pada format SKP untuk LLDikti Wilayah III;
7. Dokumen hardcopy PPK disampaikan ke LLDIKTI Wilayah III secara kolektif, batas akhir penyampaian sampai tanggal 31 Januari 2023;

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top