LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi dan Izin Program Studi pada Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Purnama

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Mendikbud Nomor 908/E/0/2022 tanggal 15 Desember 2022, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Izin Pendirian Perguruan Tinggi beserta Izin Pembukaan Program Studi pada Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Purnama telah dicabut, dan berkenaan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa informasi berikut:

  • berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Badan Penyelenggara bertanggung jawab menyelesaikan masalah Akademik dan Non-Akademik yang timbul sebagai akibat pencabutan izin PTS paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.
  • Pelaksanaan penyelesaian masalah akademik dapat dilihat pada tautan berikut: https://lldikti3.kemdikbud.go.id/v6/2021/01/25/penyelesaian-masalah-akademik-sebagai-akibat-pencabutan-izin-pts/
  • berdasarkan data terakhir yang dimiliki oleh LLDIKTI Wilayah III, Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Purnama diselenggarakan oleh Yayasan Purnama yang beralamat di Jl. Tirtayasa V No.7, Rt.4/Rw.2, Melawai, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top