Menindaklanjuti Sosialisasi 8 Desember 2022 mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh dosen mengenai Permendikbudristek tersebut
- Melaksanakan penyusunan dan penetapan peraturan mengenai Integritas Akademik, dan atau menyesuaikannya sesuai dengan Permendikbudristek pasal 24 yaitu “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perguruan Tinggi yang belum memiliki peraturan mengenai integritas akademik harus menyusun dan menetapkan peraturan mengenai Integritas Akademik; dan b. Perguruan Tinggi yang sudah memiliki peraturan mengenai Integritas Akademik harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini”.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
(npa)