LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Tindak Lanjut Permendikbudristek No 39 Tahun 2021

Menindaklanjuti Sosialisasi 8 Desember 2022 mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh dosen mengenai Permendikbudristek tersebut
  2. Melaksanakan penyusunan dan penetapan peraturan mengenai Integritas Akademik, dan atau menyesuaikannya sesuai dengan Permendikbudristek pasal 24 yaitu “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perguruan Tinggi yang belum memiliki peraturan mengenai integritas akademik harus menyusun dan menetapkan peraturan mengenai Integritas Akademik; dan b. Perguruan Tinggi yang sudah memiliki peraturan mengenai Integritas Akademik harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini”.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(npa)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top