LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Ganjil 2022/2023 dan Kewajiban Khusus Dosen

Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nomor 5417/E4/DT.04.01/2022 tanggal 5 Desember 2022 hal Kewajiban Khusus Dosen pada PO BKD 2021. Dan pelaporan BKD Semester Ganjil 2022/2023, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Masa peralihan penerapan kewajiban khusus mulai sejak 18 Januari 2021 sampai dengan 18 Februari 2023. Pada kurun waktu tersebut, penetapan sanksi bagi dosen yang Belum Memenuhi  (status BM) diberi sanksi pembinaan secara bertahap sesuai dengan PO BKD 2021;
  2. Setelah berakhirnya masa peralihan, Dosen yang Tidak Memenuhi kewajiban khusus pada periode pelaporan kinerja BKD Tahun Akademik ganjil 2022/2023 dinyatakan Tidak Memenuhi dengan status “TM”. Dengan demikian, dosen yang berstatus TM akan diberikan sanksi disertai pembinaan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi berupa penghentian sementara tunjangan profesi dosen dan/atau tunjangan kehormatan. Tunjangan tersebut akan dibayarkan kembali setelah dosen memenuhi kewajiban khusunya, dengan status “M”.
  3. Kriteria penghentian tunjangan bagi dosen dengan status TM tersebut, yaitu:
  4. Bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan
  5. Bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan.
  6. Periode pelaporan BKD semester ganjil 2022/2023 pada layanan BKD SISTER telah dibuka/diaktifkan dengan jadwal pada lampiran I;
  7. Pengisian laporan BKD dilakukan oleh seluruh dosen ber-NIDN (wajib) termasuk dosen dengan status Tugas Belajar;
  8. Sesuai angka satu sampai dengan tiga di atas, Bagi Dosen tersertifikasi pendidik yang belum memenuhi kewajiban khususnya pada semester ganjil 2022/2023 maka kami tidak dapat memproses tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan;
  9. Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 73583/A.A1/PR.07.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 hal Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) PNS dan Non-PNS di Lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melalui Aplikasi Seruni Advance (terlampir). Prosedur Penyampaian laporan BKD melalui laman https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id  dan https://sibkd-lldikti3.kemdikbud.go.id akan dialihkan ke aplikasi Seruni Advance yang akan kami informasikan selanjutnya;
  10. Panduan, Materi pelaporan BKD semester ganjil 2022/2023, dan ketentuan penerapan kewajiban khusus dosen dapat diakses pada tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/MateriSISTERBKD22 ;

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top