LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Edaran Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi dengan ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115);

3. Mohon kiranya Saudara mendata dan menginventarisasi Dosen PNS Ditugaskan pada PTS Saudara  yang telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan/memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang telah memenuhi masa kerja sebagai berikut :

  • Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 Tahun ( Perunggu ) bagi PNS Ditugaskan yang telah memiliki masa kerja minimal  12 tahun;
  • Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 Tahun ( Perak ) bagi PNS Ditugaskan yang telah memiliki masa kerja minimal 22  tahun;
  • Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun ( Emas ) bagi PNS Ditugaskan yang telah memiliki masa kerja minimal  31 tahun.

4. Kepada Dosen PNS Ditugaskan yang telah memenuhi kriteria untuk diusulkan agar melampirkan Fotokopi kelengkapan/dokumen sebagai berikut  :
4.1. SK CPNS
4.2.  SK Kenaikan pangkat terakhir;
4.3.  SK Jabatan terakhir;
4.4. Ijazah tertinggi (apabila dalam SK kenaikan pangkat terakhir gelar pendidikan tertinggi belum dicantumkan);
4.5.  Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir;
4.6.  Asli Daftar Riwayat Hidup (format terlampir);

5. Batas waktu penyampaian nama-nama Dosen PNS Ditugaskan dilingkungan LLDIKTI Wilayah III Jakarta yang akan diusulkan, untuk penyematan Satyalancana Karya Satya pada Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2023 selambat-lambatnya dapat kami terima  tanggal   15 Desember 2022 dan untuk penyematan Satyalancana Karya Satya pada Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2023.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(npa)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top