LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan Penangguhan Sementara Proses Usul Penggabungan dan Penyatuan PTKIS ke PTS

Menindaklanjutri Surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek Nomor 4351/E3/PR.02.05/2022 tanggal 22 September 2022 perihal Penangguhan Sementara Proses Usul Penggabungan dan Penyatuan PTKIS pada PTS, bersama ini kami informasikan kepada Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek meminta agar dilakukan penangguhan usul penggabungan dan penyatuan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) ke PTS. Penangguhan tersebut akan dilakukan hingga Kementerian Agama menerbitkan kebijakan selanjutnya.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Mulhadi melalui Sdri. Felizia

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top