LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pendaftaran Calon Reviewer/Reviewer Dewan Pendidikan Tinggi

Dalam rangka memenuhi kebutuhan reviewer pendanaan program kompetitif di lingkungann Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi), serta menjamin proses review dilaksanakan dengan baik, maka Ditjen Diktiristek dan Ditjen Diksi memberikan kesempatan bagi dosen untuk berpartisipasi sebagai calon reviewer dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Tercatat sebagai dosen tetap dan aktif pada Perguruan Tinggi berdasarkan PD Dikti, bagi dosen Pendidikan Vokasi tercatat di Program Studi Vokasi;
  2. Belum pernah mengikuti seleksi dan pelatihan lengkap untuk reviewer yang diselenggarakan oleh Dewan Pendidikan Tinggi;
  3. Usia tidak melebihi 45 tahun dan bagi guru besar tidak melebihi 50 tahun berdasarkan PD Dikti pada Tahun 2022;
  4. Pernah terlibat secara langsung sebagai tim penyusun atau pelaksana hibah pengembangan pendidikan atau memiliki pengalaman mengelola program studi atau peneliti yang aktif dan pernah memperoleh hibah penelitian atau pernah terlibat dalam kerjasama dengan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI);
  5. Memperoleh izin tertulis dari pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Direktur atau Dekan/Kadep/Kajur); dan
  6. Akreditasi program studi pada bidang keilmuan calon reviewer minimal B atau Baik Sekali.

Pendaftaran calon reviewer akan dilakukan melalui platform reviewer.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Izin dari pimpinan paling lambat tanggal 22 September 2022 pukul 23.59 WIB. Selanjutnya nama-nama calon tersebut akan diseleksi oleh DPT dan bagi yang dinyatakan lulus seleksi administratif akan diinformasikan melalui email yang terdaftar pada platform. Calon reviewer akan ditetapkan sebagai reviewer apabila dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi dan mengikuti pelatihan secara utuh. Panduan pendaftaran calon reviewer terlampir bersama surat ini. Informasi ini mohon dapat disebarluaskan kepada dosen di lingkungan Kemdikbudristek.

Sumber : Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top