LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penerimaan Usulan Penggabungan dan Penyatuan PTS Tahun 2022 Gelombang ke – 2

Menindaklanjuti Surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nomor 3915/E3.DT.03.03/2022 Tanggal 1 September 2022 tentang Penerimaan usul Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan PTS Tahun 2022 Gelombang ke – 2, bersama ini kami informasikan kepada Pimpinan Badan Penyelenggara PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III yang akan melakukan Penggabungan atau Penyatuan melalui Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan Tahun 2022 Gelombang ke-2 sebagai berikut:

  1. PTS yang terlibat dalam Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan PTS wajib telah menyelesaikan pelaporan PDDikti hingga semester 2021 Ganjil.
  2. PTS dan/atau Program Studi yang terlibat dalam Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan PTS berstatus Aktif pada laman PDDikti (bukan berstatus Pembinaan atau sedang dikenakan Sanksi Administratif)
  3. Pengusul wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan lainnya yang tercantum dalam dokumen Panduan dan Persyaratan Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan Tahun 2022
  4. Mekanisme, Panduan dan Persyaratan Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan Tahun 2022 dapat diunduh pada tautan https://siaga.kemdikbud.go.id/layanan-insentif-kelembagaan/ .
  5. Badan Penyelenggara pengusul wajib memiliki akun SIAGA dan mengunggah proposal pada laman SIAGA paling lambat 14 September 2022.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(NPA)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top