LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penyampaian Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III

Mengacu kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal, perlu adanya perlindungan jaminan sosial kesehatan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini kami sampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah III hal-hal sebagai berikut :

  1. Wajib menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan);
  2. Wajib mengikutsertakan pendidik, tenaga Kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya sebagai peserta BPJS Kesehatan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontara;
  3. Mengingatkan kepada orang tua/wali peserta didik dipastikan terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan;
  4. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem jaminan sosial nasional

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top