Menindaklanjuti Surat dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor B/1180/VIII/KBU/PC.03.00/2022/BNNP Tanggal 11 Agustus 2022, Hal Permohonan menyampaikan Materi P4GN untuk Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III, berdasarkan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN),
- lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,
- Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020 Organisasi dan Tata Kerja BNN Provinsi dan BNN Kabupaten / Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa kami mengharapkan peran serta perguruan tinggi dalam upaya pencegahan dan meningkatkan daya tangkal mahasiswa terhadap penyalahgunaan Narkoba dalam bentuk:
- Penyampaian materi P4GN dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKBMB) maupun kegiatan kemahasiswaan lainnya;
- Adanya himbauan tentang bahaya narkotika seperti spanduk, xbanner, running text, dan lain sebagainya;
- Serta deteksi dini melalui tes urine bagi calon mahasiswa baru, pengurus BEM, dan pengurus UKM.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :