LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

PERMOHONAN PENYAMPAIAN MATERI P4GN UNTUK PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN LLDIKTI WILAYAH III

Menindaklanjuti Surat dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor B/1180/VIII/KBU/PC.03.00/2022/BNNP Tanggal 11 Agustus 2022, Hal Permohonan menyampaikan Materi P4GN untuk Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III, berdasarkan :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019   tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN),
  3. lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024,
  4. Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020 Organisasi dan Tata Kerja BNN Provinsi dan BNN Kabupaten / Kota.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa kami mengharapkan peran serta perguruan tinggi dalam upaya pencegahan dan meningkatkan daya tangkal mahasiswa terhadap penyalahgunaan Narkoba dalam bentuk:

  1. Penyampaian materi P4GN dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKBMB) maupun kegiatan kemahasiswaan lainnya;
  2. Adanya himbauan tentang bahaya narkotika seperti spanduk, xbanner, running text, dan lain sebagainya;
  3. Serta deteksi dini melalui tes urine bagi calon mahasiswa baru, pengurus BEM, dan pengurus UKM.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top