PERMOHONAN PENYAMPAIAN MATERI P4GN UNTUK PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN LLDIKTI WILAYAH III
Menindaklanjuti Surat dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor B/1180/VIII/KBU/PC.03.00/2022/BNNP Tanggal 11 Agustus 2022, Hal Permohonan menyampaikan Materi P4GN untuk Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III, berdasarkan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden …