LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Perubahan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Pendidik

Sehubungan dengan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki Sertifikat Pendidik, pembayaran yang semula menggunakan nomor rekening Bank BNI dilakukan pengalihan menjadi Bank BTN dengan proses sebagai berikut:

  1. Bagi dosen tetap yayasan yang lulus sertifikasi pendidik tahun 2008-2020 akan dibukakan Nomor Rekening Bank BTN KC. Jakarta Cawang sesuai data di laman PDDIKTI;
  2. Sebagai persyaratan pembukaan Nomor Rekening Bank BTN pada angka 1 (satu), dosen wajib mengisi formulir di https://forms.gle/hBBzjZpfGA4ApiRs8 dengan mengisikan data yang sesuai;
  3. Pembukaan Nomor Rekening pada angka 1 (satu) tetap berlaku bagi dosen yang telah memiliki Nomor Rekening Bank BTN sebelumnya;
  4. Pengisian formulir pada angka 2 (dua) dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 8 Agustus 2022, dan apabila dosen yang bersangkutan tidak mengisi formulir sampai dengan tanggal tersebut, maka pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan akan di tunda;
  5. Pembayaran akan dibayarkan melalui Rekening Bank BTN terhitung mulai bulan September 2022 dan seterusnya;
  6. Untuk pengambilan Buku Rekening dan Kartu ATM akan diinformasikan lebih lanjut;

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

(npa)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top