LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pembukaan usul Perubahan PTS Akademik dan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Program Profesi melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA)

Dalam rangka menindaklanjuti surat kami Nomor 2616/E3/KB.00/2022 tanggal 10 Juni 2022 perihal
Pembukaan bertahap penerimaan usul Pendirian dan Perubahan PTS Akademik melalui Sistem
Informasi Kelembagaan (SIAGA), dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Layanan perizinan perubahan PTS Akademik tahun 2022 berupa Perubahan Nama PTS Akademik, Perubahan Lokasi PTS Akademik, dan pengalihan pengelolaan PTS Akademik dari Badan Penyelenggara lama ke Badan Penyelenggara baru (Alih Kelola) serta Layanan perizinan Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Program Profesi dan Penambahan Bidang Studi Pendidikan Profesi Guru dapat diunggah mulai tanggal 11 Juli 2022 secara daring/online melalui laman siaga.kemdikbud.go.id.
  2. Mekanisme dan persyaratan usul sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diunduh pada menu Panduan laman siaga.kemdikbud.go.id, berupa:
    a. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 63/E/KPT/2020 tentang Persyaratan dan Prosedur Perubahan PTS Penyelenggara Pendidikan Akademik tahun 2020;
    b. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru Pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan); dan
    c. Instrumen Penambahan Bidang Studi Pendidikan Profesi Guru Program Studi Pendidikan Profesi Guru Program Profesi;
  3. Usul perubahan lokasi PTS Akademik dan usul alih kelola PTS Akademik sebagaimana dimaksud angka 1, tidak dapat dilakukan bersamaan dengan usul penambahan Program Studi dan usul perubahan PTS lainnya.
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menghentikan dan membatalkan proses usul Perubahan PTS Akademik tahun 2022 dan Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Program Profesi dan Penambahan Bidang Studi Pendidikan Profesi Guru apabila dokumen dan informasi yang diberikan tidak benar atau pengusul telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tidak memberikan pelayanan tatap muka dan/atau telepon yang berkaitan dengan pengusulan Perubahan PTS Akademik tahun 2022 dan Pembukaan Program Studi. Semua informasi/pengumuman terkait proses dan hasil penanganan usul hanya dapat diakses melalui akun masing-masing pengusul pada laman siaga.kemdikbud.go.id.
  6. Dukungan teknis registrasi dan layanan usulan prodi dapat menghubungi LLDikti sesuai wilayah pengusul; dan
  7. Seluruh proses usul Perubahan PTS dan perizinan Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Program Profesi dan Penambahan Bidang Studi Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022 tidak dikenakan biaya apapun.Seluruh proses usul Perubahan PTS dan perizinan Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Program Profesi dan Penambahan Bidang Studi Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022 tidak dikenakan biaya apapun.

Informasi lebih lanjut dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top