LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Tindak Lanjut Hasil Validasi Luaran Tambahan Tahun 2021

Menindaklanjuti Surat Plt. Direktur RTPM No 0409/E5.4/AK.04/2022 Tanggal 08 Juni 2022, Hal Pengumuman Hasil Validasi Luaran Tambahan Tahun Anggaran 2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. LLDIKTI Wilayah III telah mencairkan seluruh dana luaran tambahan tahun 2021 pada bulan November s.d Desember 2021;
2. Selanjutnya bagi luaran tambahan yang berstatus valid, perguruan Tinggi agar meneruskan dana luaran tambahan kepada peneliti yang berhak;
3. Bagi luaran tambahan yang berstatus tidak valid, perguruan tinggi agar melakukan proses pengembalian dana ke rekening kas negara;
4. Terkait poin 3 diatas, perguruan tinggi agar bersurat ke DRTPM serta mengikuti format terlampir (lampiran 2) untuk melakukan pengembalian secara kolektif, dan menghubungi PIC (terlampir) untuk koordinasi teknis permintaan lembar dan kode billing pengembalian;
5. Bagi perguruan tinggi yang telah menyelesaikan seluruh proses pengembalian sebagaimana poin 4 diatas, agar melaporkannya ke LLDIKTI Wilayah lIII melalui tautan berikut http://ringkas.kemdikbud.go.id/luarantidakvalid2021
6. Batas waktu pengembalian dana luaran tambahan yang tidak valid adalah Jumat, 07 Juli 2022.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top