LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pembukaan bertahap penerimaan usul Pendirian dan Perubahan PTS Akademik melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA)

Sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi membuka secara bertahap layanan usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta Akademik (PTS Akademik) Periode 2022, berkenaan dengan hal tersebut dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top