LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pelaporan Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal

Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Bab II Pasal 7 menyatakan bahwa Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh Perguruan Tinggi dalam PDDikti. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi akan melakukan pengukuran dan pemetaan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada tahun 2022.

Untuk itu kami mohon seluruh Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) Negeri dan Swasta agar mengisi aplikasi pelaporan SPMI secara sistemik dan berkelanjutan melalui siklus PPEPP berdasarkan standar Dikti yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Vokasi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Adapun batas waktu pengisian aplikasi tersebut paling lambat tanggal 11 Juli 2022 dengan cara mengunggah melalui tautan (link) aplikasi pelaporan SPMI berikut: http://spmi.kemdikbud.go.id/ dan sebagai tambahan informasi untuk substansi berikut kami lampirkan Suplemen Panduan Pengisian Aplikasi Pelaporan SPMI.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top