Sehubungan dengan adanya laporan surat elektronik (Email) melalui alamat persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id pada tanggal 16 Maret 2022, sesuai salinan Kepdirjendikti tentang PO BKD Nomor 12/E/KPT/2021 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Asesor BKD adalah dosen yang telah memenuhi kriteria dan kewenangan melakukan penilaian BKD pada tingkat satuan Perguruan Tinggi. Asesor BKD melakukan penilaian LKD berdasarkan penetapan oleh pimpinan Perguruan Tinggi;
- Asesor BKD dalam melakukan penilaian BKD hendaknya menjunjung tinggi prinsip : profesionalitas, obyektivitas, berkeadilan, akuntabilitas, transparansi, dan bersifat mendidik, serta otonomi dan jaminan mutu;
- Asesor BKD hendaknya menjunjung tinggi etika penilaian yaitu :
- Menaati peraturan, menjunjung tinggi prinsip penilaian, dan melaksanakan proses penilaian dengan penuh tanggung jawab.
- Melakukan proses penilaian secara objektif dan profesional serta terbebas dari konflik kepentingan (Conflict of Interest).
- Tidak melakukan penilaian BKD miliknya sendiri atau bertukar ganti sesama asesor.
- Menolak segala macam bentuk tawaran atau imbalan yang terkait dengan proses penilaian.
- Menjalankan proses penilaian secara transparan dan akuntabel dengan memberikan laporan kepada pihak yang berwenang.
- Berdasarkan angka 1 s.d. 3 tersebut, maka tidak diperkenankan pemungutan biaya bagi dosen untuk membayar Asesor BKD yang telah menilai laporan Beban Kerja Dosen (BKD) di masing-masing Perguruan Tinggi.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :