LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pemberitahuan Etika Asesor BKD

Sehubungan dengan adanya laporan surat elektronik (Email) melalui alamat persuratan.lldikti3@kemdikbud.go.id pada tanggal 16 Maret 2022, sesuai salinan Kepdirjendikti tentang PO BKD Nomor 12/E/KPT/2021 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Asesor BKD adalah dosen yang telah memenuhi kriteria dan kewenangan melakukan penilaian BKD pada tingkat satuan Perguruan Tinggi. Asesor BKD melakukan penilaian LKD berdasarkan penetapan oleh pimpinan Perguruan Tinggi;
  2. Asesor BKD dalam melakukan penilaian BKD hendaknya menjunjung tinggi prinsip : profesionalitas, obyektivitas, berkeadilan, akuntabilitas, transparansi, dan bersifat mendidik, serta otonomi dan jaminan mutu;
  3. Asesor BKD hendaknya menjunjung tinggi etika penilaian yaitu :
  4. Menaati peraturan, menjunjung tinggi prinsip penilaian, dan melaksanakan proses penilaian dengan penuh tanggung jawab.
  5. Melakukan proses penilaian secara objektif dan profesional serta terbebas dari konflik kepentingan (Conflict of Interest).
  6. Tidak melakukan penilaian BKD miliknya sendiri atau bertukar ganti sesama asesor.
  7. Menolak segala macam bentuk tawaran atau imbalan yang terkait dengan proses penilaian.
  8. Menjalankan proses penilaian secara transparan dan akuntabel dengan memberikan laporan kepada pihak yang berwenang.
  9. Berdasarkan angka 1 s.d. 3 tersebut, maka tidak diperkenankan pemungutan biaya bagi dosen untuk membayar Asesor BKD yang telah menilai laporan Beban Kerja Dosen (BKD) di masing-masing Perguruan Tinggi. 

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top