LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pengambilan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI)

Menindaklanjuti Surat plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0287/E.E2.1/HM.02.02/2022 tanggal 31 Maret 2021 tentang Pengambilan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Bersama ini kami beritahukan agar seluruh Dosen di Bidang Teknik pada seluruh Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III menghimbau para dosen untuk mengambil STRI, sesuai dengan surat edaran Persatuan Insinyur Indonesia Nomor SE-042/PP-PII/III/2022 tentang Pengambilan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) (surat edaran terlampir).

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top