LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Panduan Tindak Lanjut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Berikut ini kami sampaikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi disertai dengan panduan dan pedoman tidak lanjut peraturan tersebut :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top