LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Lulus Sertifikasi Pendidik Tahun 2021

Menindaklanjuti surat Kepala LLDIKTI Wilayah III Nomor 0091/LL3/KK.01.01 tanggal 5 Januari 2022 perihal hasil Sertifikasi dosen Tahun 2021, untuk administrasi proses pembayaran kami informasikan sebagai berikut:

  1. Melaporkan Beban Kerja Dosen (BKD) semester ganjil 2021/2022 di laman SISTER dan laman  https://bkd-lldikti3.kemdikbud.go.id sesuai waktu yang sudah ditentukan dengan hasil status penilaian Asesor BKD memenuhi dan dilaporkan oleh Perguruan Tinggi;
  2. Bagi dosen yang lulus sertifikasi pendidik tahun 2021 akan dibukakan Nomor Rekening Bank BTN sesuai data di laman PDDIKTI dan Pembayaran tunjangan profesi akan dibayarkan melalui Bank tersebut;
  3. Sebagai persyaratan pembukaan Nomor Rekening Bank BTN pada angka 2 (dua), dosen dapat mengisi formulir di https://forms.gle/BgQzqKh2niVXfwxY7  dengan mengisikan data yang sesuai;
  4. Untuk pengambilan Buku Rekening dan Kartu ATM akan informasikan lebih lanjut;
  5. Pengambilan Sertifikat Pendidik lulus tahun 2021 dapat diambil oleh bagian SDM atau admin Perguruan Tinggi dengan membawa surat tugas dari Pimpinan Perguruan Tinggi dan tidak dapat diambil oleh dosen yang bersangkutan;

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top