Sehubungan dengan telah selesainya pelaporan BKD Tahun 2021 pada laman https://bkd-lldikti3.kemdikbud.go.id . Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Hasil verifikasi lanjutan untuk pelaporan BKD Semester Ganjil 2020/2021 dan Semester Genap 2020/2021, masih terdapat beberapa Perguruan Tinggi yang masih belum sesuai administrasinya yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Rekap Universitas (terlampir);
- Perguruan Tinggi dapat melakukan perbaikan pada angka 1 (satu) diatas sampai dengan tanggal 1 Februari 2022;
- Penyampaian Perbaikan laporan BKD Semester Ganjil 2020/2021 dan Semester Genap 2020/2021 disampaikan melalui laman Sil@t LLDIKTI Wilayah III https://silat-lldikti3.kemdikbud.go.id dan pilih sistem layanan BKD;
- Bagi Perguruan Tinggi yang tidak memperbaiki pada angka 1 (satu) diatas, maka pembayaran tunjangan sertifikasi pada bulan februari dan seterusnya dihentikan sementara sampai Perguruan Tinggi memperbaiki administrasi laporan BKD.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :