LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penyampaian Usulan Kenaikan Pangkat bagi Dosen PNS yang ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022

Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi, maka bagi Dosen PNS yang Ditugaskan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III yang akan diusulkan kenaikan pangkat, agar segera melengkapi seluruh persyaratan untuk periode 1 April 2022 paling lambat 2 Februari 2022 dan untuk periode 1 Oktober 2022 paling lambat 1 Agustus 2022 diserahkan kepada LLDIKTI Wilayah III dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat permohonan kenaikan pangkat dari Pimpinan PTS yang diajukan ke Kepala LLDIKTI Wilayah III ;
  2. Fotokopi Penetapan Angka Kredit dan Surat Keputusan Jabatan Akademik terakhir.
  3. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Golongan terakhir;
  4. Fotokopi legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (jika ada);
  5. Fotokopi Surat Keputusan Tugas Belajar/Ijin Belajar (bagi penyesuaian pangkat/gelar);
  6. Fotokopi legalisir surat persetujuan teknis BKN tentang pencantuman gelar/pendidikan (jika ada);
  7. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 2 tahun terakhir dalam bentuk hardcopy dan softcopy ;

Bagi Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS yang tidak menyampaikan berkas usul kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan, maka LLDIKTI Wilayah III tidak dapat diproses lebih lanjut.

Surat asli dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top