LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penyampaian Penilaian Prestasi Kerja (PPK) bagi Dosen PNS DPK pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah III Tahun 2021

Dalam rangka pelaporan kinerja, mutasi dan pengembangan Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS, perlu adanya pengukuran secara sistematis dan transparan dalam memberikan penilaian untuk pengembangan Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS secara optimal.

Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) terdiri atas unsur SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen) dan Perilaku Kerja 40% (empat puluh persen). Hasil PPK PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan karier PNS antara lain sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat. Selanjutnya, kami mohon kepada Dosen PNS yang Ditugaskan pada PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah III untuk dapat menyampaikan data PPK Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut (terlampir)

Bagi Dosen PNS yang ditugaskan pada PTS yang belum menyampaikan PPK tahun 2021 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka LLDIKTI Wilayah III tidak dapat memproses PPK bagi dosen PNS yang bersangkutan.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top