LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pemutakhiran Data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk Pendidikan Tinggi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta

Menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 13676/E1/DI.04.02/2021 tanggal 7 Desember 2021 perihal Pemutakhiran Data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk Pendidikan Tinggi, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Untuk mendukung kebijakan satu data terkait dengan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan memanfaatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai pendataan mahasiswa dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  2. Nomor Induk Siswa Nasional merupakan kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
  3. Menghimbau kepada seluruh Perguruan Tinggi untuk mempersiapkan pendataan NISN dalam pendataan mahasiswa baru Tahun Akademik 2022/2023 serta mahasiswa yang masih aktif dalam tahun ajaran saat ini.
  4. Petunjuk teknis pendataan akan segera disampaikan oleh Sekretariat Ditjen Diktiristek.

Surat Edaran :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top