LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Mekanisme Penyampaian Data Lulusan (Wisuda)

Menindaklanjuti surat kami nomor 602/LL3/TI/2020 tanggal 30 Januari 2020 perihal Mekanisme Penyampaian Data Lulusan (Wisuda), bahwa setiap Perguruan Tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III yang akan menyelenggarakan acara wisuda wajib melaporkan data wisudawan untuk diverifikasi dan divalidasi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Surat Pengantar, Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang penetapan lulusan beserta lampiran daftar nama calon wisudawan/ti, wajib disampaikan paling lambat 14 hari kerja sebelum penyelenggaraan wisuda melalui aplikasi SILAT dalam hal ini menu E-office in & out (dokumen telah di-scan dalam bentuk file pdf);
  2. Surat pengantar wajib mencantumkan Person In Charge (PIC), nomor telepon yang bertanggung jawab dan email PIC;
  3. Perguruan Tinggi wajib melakukan validasi dan verifikasi lulusan yang akan diwisuda secara mandiri melalui Early Warning System (EWS) pada menu Wisuda dalam bentuk file yang disampaikan adalah file Excel (.xls atau .xlsx);
  4. Apabila Sub Menu EWS mengalami kendala atau maintenance, proses verifikasi dan validasi data lulusan dapat dilakukan dengan mengirim data lulusan melalui email yaitu sisteminformasi.lldikti3@kemdikbud.go.id.
  5. Hasil validasi dan verifikasi dari LLDIKTI Wilayah III, akan kami sampaikan kembali secara resmi melalui aplikasi SILAT dalam hal ini menu E-office in &out;

Perlu diketahui, apabila penyampaian data calon wisudawan/ti melewati 14 hari kerja maka wisuda tidak akan dihadiri oleh Pimpinan LLDIKTI Wilayah III.

Surat dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top