LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid 19)

Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 29 Tanggal 1 Desember 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid 19), maka kami sampaikan agar saudara:

  1. tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan Pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
  2. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan Pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
  3. tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
  4. mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
  5. mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top