Menindaklanjuti surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan No. 6412/E2/BS.01.01/2021 tanggal 29 September 2021 perihal Monitoring Pelaksanaan PTM Terbatas serta hasil pemantauan pengisian instrumen PTM per tanggal 11 November 2021, ditemukan bahwa baru 9,7% atau 29 dari 298 perguruan tinggi di wilayah LLDIKTI III yang telah mengisi instrumen monitoring PTM 2021/2022 (daftar terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar seluruh perguruan tinggi yang telah atau akan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas 2021/2022 untuk segera mengisi instrumen tersebut melalui tautan: https://bit.ly/monitoring-ptm-terbatas-2021 paling lambat Selasa 16 November 2021.
Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini :