LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Penyampaian Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Genap 2020/2021 Melalui Laman SISTER

Menindaklanjuti surat Kepala LLDIKTI Wilayah III Nomor 3239/LL3/PT.00.01/2021 tanggal 24 Juni 2021 perihal pelaksanaan Pedoman Operasional BKD tahun 2021, dan pelaporan BKD melalui laman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER), bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik wajib melakukan Pengisian Kontrak dan Laporan BKD dimulai dari periode Semester Genap 2020/2021 pada laman SISTER Perguruan Tinggi masing-masing.
  2. Waktu pengisian BKD Semester Genap 2020/2021 adalah sebagai berikut :
    a. Periode Penarikan Kinerja : 11 Oktober 2021 s.d. 29 Oktober 2021,
    b. Periode Pengisian : 30 Oktober 2021 s.d. 19 November 2021,
    c. Periode Penilaian : 20 November 2021 s.d. 29 November 2021.
  3. Sesuai surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1584/E4/KK.00/2021, pengisian BKD pada laman SISTER menggunakan Pedoman Operasional BKD Tahun 2021;
  4. Dosen dan Asesor BKD diharapkan memastikan dan melengkapi data sebagai berikut :
    a. Riwayat Pendidikan pada laman PDDIKTI-Admin,
    b. Riwayat Jabatan Fungsional, Riwayat Kepangkatan, dan Nomor Sertifikasi Pendidik pada laman SISTER.
  5. Jika mengalami kendala pada SISTER BKD bisa melaporkannya pada laman sigap.kemdikbud.go.id atau melalui Call Center Ditjen Dikti dengan nomor 126;
  6. Informasi lebih lanjut terkait kontrak BKD Dosen dapat menghubungi hotline LLDikti Wilayah III pada jam kerja.

Surat dapat diunduh pada tautan berikut :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top