LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Seleksi Anggota Majelis Akreditasi Dan Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Tahun 2021

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dinyatakan bahwa untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dilakukan penilaian terhadap program studi dan perguruan tinggi melalui “Akreditasi”. Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sedangkan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang terdiri atas LAM Pemerintah dan LAM Masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuka Seleksi Anggota Majelis Akreditasi Dan Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Tahun 2021. Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini.

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top