LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Batas Akhir Pengisian Pemutakhiran Data Mandiri Melalui Aplikasi MySAPK

Sesuai dengan Surat Edaran Kepala LLDIKTI Wilayah III Nomor 3757/LL3/KP.13.00/2021 Tanggal 19 Juli 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara, dengan ini kami informasikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Kami ucapkan terima kasih kepada saudara Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang telah memfasilitasi dan membantu Dosen PNS yang ditugaskan pada Perguruan Tinggi dalam pengisian pemutakhiran data mandiri dan telah melengkapinya;
  2. Seluruh Dosen PNS di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III wajib melakukan pemutakhiran data mandiri;
  3. Dosen PNS yang akan pensiun pada tahun 2021 dan tahun 2022 tidak wajib mengikuti pemutakhiran data mandiri;
  4. Masih terdapat Dosen PNS yang belum melakukan pemutakhiran data mandiri;
  5. Seluruh Dosen PNS diwajibkan untuk melakukan update data kontak dan email pada tautan https://bit.ly/UpdatePDMLL3;
  6. Periode untuk perpanjangan pemutakhiran data mandiri sampai dengan tanggal 12 September 2021.
  7. Apabila Dosen PNS di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka kami tidak akan bertanggung jawab atas status kepegawaian saudara.

Surat asli dapat diunduh pada tautan dibawah ini :

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top