Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III Tahun 2021
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 10 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara