Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1584/E4/KK.00/2021 Tanggal 11 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan BKD dilaksanakan pada Aplikasi SISTER Perguruan Tinggi sesuai surat kepala LLDikti Wilayah III Nomor 551/LL3/PT/2021 Tanggal 9 Februari 2021 perihal Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 diberlakukan pada pelaporan BKD Semester Ganjil 2021/2022 (Februari 2022);
- Terhitung mulai 01 Juli 2021, Dosen/Perguruan Tinggi dapat mulai melakukan pengisian data pada SISTER BKD;
- Jika mengalami kendala pada SISTER BKD bisa melaporkannya pada laman sigap.kemdikbud.go.id atau melalui Call Center Ditjen Dikti dengan nomor 126;
- Penyampaian kontrak BKD semester genap 2020/2021 dapat disampaikan melalui laman https://bkd-lldikti3.kemdikbud.go.id ;
- Batas Penyampaian kontrak BKD Semester Genap 2020/2021 sampai dengan Tanggal 30 Juli 2021;
- Informasi lebih lanjut terkait kontrak BKD Dosen dapat menghubungi Hotline LLDikti Wilayah III pada jam kerja.
Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini: