LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (BKD) Tahun 2021

Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1584/E4/KK.00/2021 Tanggal 11 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan BKD dilaksanakan pada Aplikasi SISTER Perguruan Tinggi sesuai surat kepala LLDikti Wilayah III Nomor 551/LL3/PT/2021 Tanggal 9 Februari 2021 perihal Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 diberlakukan pada pelaporan BKD Semester Ganjil 2021/2022 (Februari 2022);
  2. Terhitung mulai 01 Juli 2021, Dosen/Perguruan Tinggi dapat mulai melakukan pengisian data pada SISTER BKD;
  3. Jika mengalami kendala pada SISTER BKD bisa melaporkannya pada laman sigap.kemdikbud.go.id atau melalui Call Center Ditjen Dikti dengan nomor 126;
  4. Penyampaian kontrak BKD semester genap 2020/2021 dapat disampaikan melalui laman https://bkd-lldikti3.kemdikbud.go.id  ;
  5. Batas Penyampaian kontrak BKD Semester Genap 2020/2021 sampai dengan Tanggal 30 Juli 2021;
  6. Informasi lebih lanjut terkait kontrak BKD Dosen dapat menghubungi Hotline LLDikti Wilayah III pada jam kerja.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top