Bimbingan Teknis Persiapan dan Penyelenggaraan Asesmen RPL untuk Program Studi Sarjana dan Magister
Dalam rangka mendorong implementasi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran lampau dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 123/B/SK/2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau, dengan ini kami sampaikan bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan mengadakan kegiatan bimbingan teknis persiapan dan penyelenggaraan asesmen