LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Jabatan Akademik dan Sertifikasi Dosen Yang Sudah Diberhentikan Sebagai PNS

Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19970/A3/KP.06.06/2021 tanggal 25 Maret 2021, serta dalam rangka meningkatkan layanan dosen di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III,  kami sampaikan hal sebagai berikut :

  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 disebutkan bahwa dalam rangka penataan administrasi pendidik pada Perguruan Tinggi, perlu memberikan nomor registrasi pendidik pada Perguruan Tinggi;
  2. bahwa nomor registrasi pendidik terdiri atas NIDN, NIDK, dan NUP;
  3. bahwa NIDN dosen diberikan kepada dosen tetap setelah memenuhi persyaratan. NIDN berlaku sampai dengan dosen tetap mencapai batas usia pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 67 ayat (4) dan ayat (5) ditentukan batas usia pensiun dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli sampai dengan Lektor Kepala adalah 65 tahun, dan dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor/Guru Besar adalah 70 tahun;
  5. bahwa sebagaimana disebutkan dalam angka 3, NIDN berlaku bagi dosen yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun. Dengan demikian bagi dosen yang diberhentikan sebagai  Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun tidak berhak atas NIDN;
  6. bahwa bagi dosen yang sudah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun, jabatan akademik dan sertifikasi yang dimiliki tidak dapat digunakan kembali.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan dibawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top