Jabatan Akademik dan Sertifikasi Dosen Yang Sudah Diberhentikan Sebagai PNS

Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19970/A3/KP.06.06/2021 tanggal 25 Maret 2021, serta dalam rangka meningkatkan layanan dosen di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III,  kami sampaikan hal sebagai berikut : bahwa dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Jabatan Akademik dan Sertifikasi Dosen Yang Sudah Diberhentikan Sebagai PNS Read More »