Batas Akhir Pelaporan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI) TA. 2020/2021 Ganjil

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal 10 ayat (4) sampai dengan ayat (6) tentang batas akhir pelaporan rencana studi paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai dan hasil studi paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai, dengan ini kami

Batas Akhir Pelaporan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI) TA. 2020/2021 Ganjil Read More »