LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Pencabutan Izin Pendirian Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Satyagama

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Mendikbud Nomor 33/E/O/2021 tanggal 8 Februari 2021, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Izin Pendirian beserta Izin Program Studi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Satyagama di Jakarta (STMIK Satyagama) telah dicabut, dan berkenaan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa informasi berikut:

  • berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Badan Penyelenggara bertanggung jawab menyelesaikan masalah Akademik dan Non Akademik yang timbul sebagai akibat pencabutan izin PTS paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.
  • berdasarkan data terakhir yang dimiliki oleh LLDIKTI Wilayah III, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Satyagama diselenggarakan oleh Yayasan Satyagama  yang beralamat di Jalan Kamal Raya No.2A RT 06/08 Cengkareng, Jakarta Barat

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. (KL/TM)

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top