LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Menyelengarakan Pendidikan Tinggi

Dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik, dengan hormat disampaikan hal berikut:

  1. Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan), diatur ketentuan bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola oleh Yayasan;
  2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan ini kami sampaikan hal berikut: (a) Pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya (b). Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut (c). Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini atau pada menu edaran

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top