LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Vaksinasi COVID-19 Tahap kedua

Menindaklanjuti Surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18260/A/TI.00.02/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis kedua Bagi Pegawai di Lingkungan Kemendikbud dan surat plt. Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 8387/A7/TU.02.02/2021 tanggal 21 Maret 2021 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 dosis kedua, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1 Kriteria yang bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 tahap kedua adalah :

  • Telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama pada tanggal 12 Maret 2021, dan diwajibkan untuk membawa kartu vaksinasi tahap pertama pada saat registrasi;
  • Bagi pegawai yang akan menerima vaksin dosis kedua untuk usia di bawah 60 (enam puluh) tahun, jarak dari vaksinasi pertama minimal 14 (empat belas) hari. Sedangkan pegawai dengan usia 60 (enam puluh) tahun ke atas, jarak dari vaksinasi pertama minimal 28 (dua puluh delapan) hari;
  • Usia > 18 tahun;
  • Tidak hamil;
  • Tensi < 180/100 mm Hg;
  • Tidak demam, batuk, pilek, sesak nafas dalam 7 hari terakhir;
  • Tidak memiliki Riwayat alergi berat karena vaksin sampai bengkak, sesak nafas;
  • Bagi yang menderita: Kanker, Asma, Penyakit jantung, Gangguan ginjal, Penyakit lever, Epilepsy, Auto imun, Penerima transfusi darah; memerlukan surat keterangan dari dokter bahwa layak divaksinasi atau bahwa penyakitnya sudah terkontrol;
  • Bagi penyandang Diabetes Mellitus dan HIV yang minum obat teratur; dan
  • Bukan penyintas Covid selama 3 bulan terakhir.

2. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi tahap pertama atau proses vaksinasi dosis pertama ditunda dapat diikut sertakan pada kegiatan vaksinasi tahap ini, dengan kriteria sesuai pada poin 1 butir c s.d. j.

3. Bagi pegawai untuk usia diatas 60 tahun, untuk pelaksanaan vaksinasi dosis kedua jadwal akan kami infokan kembali lebih lanjut;

4. Jadwal Pelaksanaan Vaksinasi COVID 19 dosis kedua untuk pegawai di lingkungan LLDIKTI Wilayah III adalah :

Hari/Tanggal :Jum’at, 26 Maret 2021
Waktu :Sesi I : 08.30 – 11.30 WIB (jadwal terlampir)
Sesi II : 14.00 – 15.00 WIB (jadwal terlampir)
Tempat :Auditorium Gedung D Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan Jakarta

5. Mengingat keterbatasan tempat parkir yang tersedia, dimohon untuk tidak membawa kendaraan pribadi.

6. Selain Kriteria diatas, para calon yang akan divaksin diwajibkan untuk :

  • Memakai masker sesuai standar;
  • Membawa hand sanitizer;
  • Sudah makan pagi bagi yang mendapatkan jadwal Sesi I dan sudah makan siang bagi yang mendapatkan jadwal Sesi II;
  • Istirahat malam cukup; dan
  • Mematuhi protokol kesehatan.

Mengingat pentingnya Vaksinasi COVID 19, bagi pegawai yang mempunyai riwayat penyakit selain yang tertera pada poin 1, dimohon untuk tetap hadir ke lokasi pelaksanaan vaksinasi (untuk penentuan apakah pegawai tersebut layak di vaksin atau tidak, akan diputuskan oleh tim dokter pada saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung).

Informasi mengenai jadwal dapat di unduh pada tautan di bawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top