LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Sertifikasi Pendidik Tahun 2020

Sehubungan telah diterimanya Sertifikat Pendidik Tahun 2020 dari beberapa PTPS (Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi), maka untuk ketertiban administrasi dalam proses pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan tahun 2021, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Persyaratan bagi Dosen yang lulus sertifikasi Pendidik Tahun 2020 untuk menyampaikan data-data:

a. Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi;
b. Kontrak BKD (Beban Kerja Dosen) Semester Gasal 2020/2021 yang sudah ditandatangani;
c. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir;
d. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
e. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
f. Fotocopy SK Golongan Terakhir (untuk Dosen PNS Dpk) dan SK Inpassing (untuk Dosen Tetap);
g. Scan dalam format .pdf  huruf a s.d. f dan diupload melalui laman  https://bkd-lldikti3.kemdikbud.go.id .

  • Mengingat Belum Semua Sertifikat Pendidik diterima oleh LLDIKTI Wilayah III dari PTPS, bagi Saudara yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudara Irmi Asnita (HP. 081211672360);
  • Bagi Dosen yang belum melakukan Pengisian Kontrak BKD Semester Gasal 2020/2021, dapat dilakukan pengisian kembali pada laman https://bkd-lldikti3.kemdikbud.go.id ;
  • Penyerahan persyaratan pada angka 1 disampaikan paling lambat Hari Kamis, 12 Februari 2021.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan dibawah ini

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top