LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Mekanisme Proses Ajuan Status Dosen Keluar di PDDIKTI

Diberitahukan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi dilingkungan LLDIKTI Wilayah III, untuk dapat memperhatikan hal-hal berikut dalam rangka penertiban nomor registrasi pendidik pada proses status dosen keluar di PDDIKTI :

  1. Dosen yang diberi status keluar dan telah disetujui LLDIKTI Wilayah III akan berimplikasi merubah NIDN menjadi NUP tanpa homebase;
  2. Perubahan nomor registrasi tersebut berdampak pada kesinambungan karier dosen sampai dengan penghentian tunjangan profesi dosen, sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor Pasal 6;
  3. Apabila dosen tersebut bermaksud keluar dari perguruan tinggi Saudara dan pindah ke perguruan tinggi lain, kami sarankan agar melalui proses pindah homebase eksternal di PDDIKTI tanpa memberikan status keluar dari perguruan tinggi sebelumnya;

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top