Merujuk surat kami Nomor : 122/K3/KM/2014 tanggal 8 April 2014 perihal Pendataan Mahasiswa Pindahan (transfer), bersama ini kami sampaikan beberapa ketentuan tentang mahasiswa pindahan atau transfer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, Perguruan Tinggi diperbolehkan menerima pindahan dengan pengakuan sebagian hasil belajar sebelumnya di tempat lain atau dari prodi lain dalam satu Perguruan Tinggi. Terkait persyaratan mahasiswa pindahan dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Mahasiswa pindahan yang dapat diterima adalah mahasiswa yang berasal dari PT legal yang telah mendapatkan ijin dari Kemendikbud. Hal ini dapat dibuktikan dengan tercantumnya nama PT dan nama mahasiswa pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
- Bagi lulusan atau mahasiswa putus kuliah sebelum diberlakukan ketentuan dalam SK Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 08/Dikti/kep/2002 tanggal 6 Februari 2001, maka mahasiswa tersebut harus memiliki NIRM (Nomor lnduk Registrasi Mahasiswa) yang telah dikeluarkan oleh ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (d/h Kopertis) setempat;
- Persyaratan Peringkat Akreditasi BAN-PT/LAM dari Perguruan Tinggi asal menjadi kewenangan Pimpinan Perguruan Tinggi penerima.
- Sebelum menerima mahasiswa pindahan, Perguruan Tinggi harus membuat penyetaraan antara transkrip Perguruan Tinggi asal dengan kurikulum yang berlaku pada Perguruan Tinggi penerima, guna menghitung total sks diakui dengan rumus yang dapat diunduh pada tautan dibawah;
- Mahasiswa pindahan diberi NIM baru sesuai tahun masuk, sebagai contoh, apabila mahasiswa masuk pada tahun akademik 2019/2020 maka yang bersangkutan menjadi mahasiswa angkatan 2019 dengan status pindahan;
- Data mahasiswa pindahan harus disampaikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III melalui laporan PD-Dikti secara lengkap. Ketidak lengkapan data mahasiswa pindahan akan mengakibatkan tidak validnya laporan PD-Dikti.
- Bagi mahasiswa yang berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri diwajibkan melakukan penyetaraan terlebih dahulu, sesuai ketentuan dari Kemendikbud;
Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini: