LLDikti Wilayah III

LLDikti Wilayah III

Aturan dan Ketentuan mengenai Mahasiswa Pindahan/Transfer

Merujuk surat kami Nomor : 122/K3/KM/2014 tanggal 8 April 2014 perihal Pendataan Mahasiswa Pindahan (transfer), bersama ini kami sampaikan beberapa ketentuan tentang mahasiswa pindahan atau transfer sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 12 tahun  2012,  Perguruan Tinggi  diperbolehkan  menerima  pindahan  dengan  pengakuan  sebagian  hasil belajar sebelumnya  di tempat  lain atau  dari prodi lain dalam satu  Perguruan Tinggi. Terkait persyaratan mahasiswa pindahan dapat  kami  sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Mahasiswa pindahan yang dapat diterima adalah mahasiswa  yang berasal dari PT legal yang telah mendapatkan  ijin dari Kemendikbud.  Hal ini dapat dibuktikan dengan  tercantumnya nama  PT dan nama mahasiswa pada https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
  2. Bagi  lulusan atau mahasiswa putus kuliah sebelum  diberlakukan ketentuan dalam  SK Dirjen Dikti Kemendikbud  Nomor 08/Dikti/kep/2002 tanggal 6 Februari 2001, maka  mahasiswa  tersebut harus memiliki NIRM (Nomor lnduk Registrasi Mahasiswa) yang telah dikeluarkan oleh ke  Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (d/h Kopertis) setempat;
  3. Persyaratan Peringkat  Akreditasi BAN-PT/LAM dari Perguruan Tinggi asal menjadi kewenangan  Pimpinan Perguruan Tinggi penerima.
  4. Sebelum menerima mahasiswa pindahan, Perguruan Tinggi harus membuat  penyetaraan antara transkrip Perguruan Tinggi asal dengan kurikulum yang berlaku pada Perguruan Tinggi penerima, guna menghitung total sks diakui dengan rumus yang dapat diunduh pada tautan dibawah;
  5. Mahasiswa  pindahan  diberi NIM  baru  sesuai tahun  masuk,  sebagai contoh, apabila mahasiswa  masuk  pada  tahun  akademik 2019/2020 maka yang bersangkutan menjadi mahasiswa angkatan 2019 dengan status pindahan;
  6. Data mahasiswa pindahan harus disampaikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III melalui laporan PD-Dikti secara lengkap. Ketidak lengkapan data mahasiswa pindahan akan mengakibatkan tidak validnya laporan PD-Dikti.
  7. Bagi mahasiswa yang  berasal dari  Perguruan Tinggi  luar negeri diwajibkan melakukan  penyetaraan  terlebih dahulu, sesuai ketentuan dari Kemendikbud;

Informasi lebih lanjut silahkan unduh pada tautan di bawah ini:

Share:

Kabar Terkini

Scroll to Top